Jakarta – Tujuan perpustakaan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 4 menyatakan, perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan bangsa. Namun, ironisnya di Perpustakaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Jumat siang (25/52018) terlihat sepi dari pengunjung.
Perpustakaan DPR RI yang terletak di Gedung Nusantara II DPR RI dengan mempunyai dua lantai itu terasa lebih sunyi dan tenang karena sepi pengunjung. “Sepi sekali yaa, bisa dilihat sendiri saja, hanya ada beberapa pengunjung yang datang kesini,” tutur Eko (36), pengunjung perpustakaan DPR RI
UU Nomor 43 Tahun 2007 Bab 1 Pasal 4 tidak sesuai dengan minimnya kehadiran serta rendahnya minat baca di perpustakaan DPR RI. Eko menambahkan, “Seharian saya disini, selain beberapa pengunjung yang datang, hanya terlihat pertugas perpustakaan dan tenaga ahli yang datang kesini. Padahal disini banyak sekali koleksi-koleksi buku. Mungkin tingkat minat baca di sini masih minim menjadikan sepi pengunjung.”
Fasilitas yang disediakan perpustakaan DPR RI cukup memadai, di lantai 1 terdapat sebuah rak panjang dengan sejumlah majalah, koran yang berjajar, dan sofa menjadikan ruang ini seperti ruang tunggu. “Memang lantai 1 ini dikhususkan untuk tempat membaca majalah dan koran saja,” ujar salah seorang staf perpustakaan DPR RI, yang enggan menyebutkan namanya.
Untuk lantai 2 terdapat jajaran koleksi buku, meja dengan monitor komputer, serta meja besar dengan kursi-kursi, disediakan untuk pengunjung yang ingin menyusuri halaman-halaman buku ataupun menjelajah internet. “Kalau koleksi buku, meja besar dengan kursinya, dan ada buat menyusuri halaman-halaman buku atau buat menjelajah internet ada di lantai 2,” kata staf perpustakaan DPR RI.
Jurnalis : Fajarudin Abriansyah
Editor : Fajarudin Abriansyah
Jurnalis : Fajarudin Abriansyah
Editor : Fajarudin Abriansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar