Kesibukan PNS saat Jam Kerja di Bulan Ramadhan
|
JAKARTA
– Memasuki bulan Ramadhan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai negri sipil (PNS). Kebijakan penyesuaian jam kerja PNS yang telah
ditentukan oleh Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 di bulan
Ramadhan berdampak positif terhadap kinerja para PNS.
Hal
ini dikarenakan kinerja PNS semakin efektif, supaya mereka tidak terjebak macet
saat berangkat dan pulang kerja. Kantor Kecamatan Pasar Minggu telah menerapkan
kebijakan tersebut. Selama bulan Ramadhan, jadwal pulang PNS dipercepat.
Salah
satu PNS yang bekerja di kantor Kecamatan Pasar Minggu mengungkapkan rasa
senang karena dipercepat jam pulang kerjanya. “Ya, senang sih. Karena dengan
begitu kita bisa pulang lebih cepat untuk buka bersama dengan keluarga. Jadi gak
akan kena macet juga dijalan,” ujar Yanti.
Kantor
Kecamatan Pasar Minggu menerapkan jam kerja selama bulan Ramadhan. Pada hari Senin
s.d. Kamis, dimulai pada pukul 07.00 – 14.00 WIB. Sementara pada hari Jumat,
dimulai pada pukul 07.00 – 14.30 WIB. Dengan adanya sistem jam kerja
dipercepat, para PNS diharapkan bekerja dengan semaksimal mungkin selama bulan
Ramadhan.
Jurnalis : Zuliandiko Bachmid
Editor : Zuliandiko Bachmid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar