Pejabat Yang Tidak Mendukung PPKM Darurat Akan Dikenakan Pasal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyinyalir ada pejabat tak mendukung PPKM Darurat. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
PPKM darurat yang telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang. Namun, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan, masih ada beberapa pejabat yang belum mendukung adanya PPKM darurat ini.
Agus mengatakan kalau pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Jampidum. Koordinasi tersebut dalam rangka merumuskan pasal apabila terdapat pejabar yang menghalangi jalannya PPKM darurat.
Pejabat yang tidak mendukung PPKM darurat, akan dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Berikut bunyi Pasal 14 UU Nomor 4/1984:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Kejaksaan telah menyatakan akan mendukung langkah penegakan hukum oleh Polri semasa PPKM darurat. Dan pihak yang membahayakan keselamatan warga akan ditindak tegas.
Sumber Tulisan: https://news.detik.com/berita/d-5630312/pejabat-tak-dukung-ppkm-darurat-akan-kena-uu-wabah-penyakit-menular
Redaktur: Miftahul Rahman Sutrisno
Reporter: Nadia Putri Andani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar