Jakarta- Juru bicara Tim Nasional Anies Baswedan ditangkap,
Indra Charismiadji tingkap Kejari Jakarta Timur bersama rekannya. Mengutip
siaran pers Kejari Jaktim yang diterima, politikus NasDem itu diringkus atas
dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.
Keduanya diduga sengaja tidak menyampaikan surat
pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019 hingga
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Jakarta, 28 Desember 2023 - Mengutip dari akun @narasinewsroom Juru
Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Indra Charismiadji,
bersama rekannya, Ike Andriani, ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri
Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023).
Keduanya diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c jo
Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Salah satu akun netizen @zukh_fahri berkomentar “
sangat sulit memang menjadi oposisi, pemerintah yang sedang berkuasa melakukan
segala hal untuk menjegal sang oposisi”
Pihak kejari Jakarta Timur menahan Indra di Rutan
Cipinang untuk 20 hari kedepan, sementara tersangka temannya ike andriani di
rutan Pondok Bambu.
Reporter : Feri Df
Redaktur : Riedho Nur A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar