Amerika Serikat Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional Atas Pembunuhan Jenderal Iran
Sabtu,
11 Juli 2020
Konvoi kendaraan yang membawa Jenderal Soleiman diserang oleh AS di dekat Bandara Internasional Baghdad pada Januari silam.
Jakarta
- Serangan pesawat nirawak Amerika Serikat menewaskan komandan pasukan elite Quds
di Garda Revolusi Iran Qasem Soleimani, pada tangggal 3 Januari silam atas
permintaan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Hal
ini telah melanggar hukum internasional, kata pelapor khusus PBB. Trump
berdalih Soleimani bertanggung jawab atas kematian ratusan tentara AS dan
merencanakan serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan negara itu.
Dalam
laporannya, pelapor khusus PBB Agnes Callamard, mengatakan bahwa AS tidak memberikan
cukup bukti tentang serangan tersebut. Laporan PBB ini dikeluarkan sepekan setelah
Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Trump dan 35 orang lainnya
atas pembunuhan komandan pasukan elite Quds di Garda Revolusi Iran.
Serangan dengan pesawat tak
berawak itu merupakan "pembunuhan di luar putusan pengadilan"berdasarkan
hukum HAM internasional, menurut laporan PBB. Ditambahkan oleh Callamard, Iran
juga melanggar hukum karena melancarkan serangan rudal sebagai balasan.
Pemerintahan Trump menuding
Pasukan Quds adalah "mekanisme utama Iran untuk memanen dan
mendukung" kelompok-kelompok yang dikategorikan AS sebagai kelompok
teroris di Timur Tengah, termasuk Gerakan Hizbollah di Libanon dan Jihad Islam
di Palestina. Dukungan Pasukan Quds, menurut AS, diberikan dalam wujud
penyediaan dana, pelatihan, persenjataan, dan peralatan militer.
Reporter:Diva Noviana Pitasari
Redaktur: Handika Mulana Iqbal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar