Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Sabtu, 11 Juli 2020

Amerika Serikat Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional Atas Pembunuhan Jenderal Iran

Amerika Serikat Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional Atas Pembunuhan Jenderal Iran

     Sabtu, 11 Juli 2020

Konvoi kendaraan yang membawa Jenderal Soleiman diserang oleh AS di dekat Bandara Internasional Baghdad pada Januari silam.


Jakarta - Serangan pesawat nirawak Amerika Serikat menewaskan komandan pasukan elite Quds di Garda Revolusi Iran Qasem Soleimani, pada tangggal 3 Januari silam atas permintaan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Hal ini telah melanggar hukum internasional, kata pelapor khusus PBB. Trump berdalih Soleimani bertanggung jawab atas kematian ratusan tentara AS dan merencanakan serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan negara itu.

Dalam laporannya, pelapor khusus PBB Agnes Callamard, mengatakan bahwa AS tidak memberikan cukup bukti tentang serangan tersebut. Laporan PBB ini dikeluarkan sepekan setelah Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Presiden Trump dan 35 orang lainnya atas pembunuhan komandan pasukan elite Quds di Garda Revolusi Iran.


Jenderal Soleimani dikenal sebagai tokoh penting dalam pemerintah Iran, tetapi Pasukan Quds pimpinannya masuk daftar kelompok teroris asing versi Departemen AS versi April 2019.

Serangan dengan pesawat tak berawak itu merupakan "pembunuhan di luar putusan pengadilan"berdasarkan hukum HAM internasional, menurut laporan PBB. Ditambahkan oleh Callamard, Iran juga melanggar hukum karena melancarkan serangan rudal sebagai balasan.

Pemerintahan Trump menuding Pasukan Quds adalah "mekanisme utama Iran untuk memanen dan mendukung" kelompok-kelompok yang dikategorikan AS sebagai kelompok teroris di Timur Tengah, termasuk Gerakan Hizbollah di Libanon dan Jihad Islam di Palestina. Dukungan Pasukan Quds, menurut AS, diberikan dalam wujud penyediaan dana, pelatihan, persenjataan, dan peralatan militer.

 

Reporter:Diva Noviana Pitasari

Redaktur: Handika Mulana Iqbal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar