Ilustrasi Vaksinasi di Puskesmas Tapos (foto: ANTARA foto/Asprilla Dwi Adha) |
DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kini telah membuka pendaftaran vaksinasi COVID-19 untuk umum. Dikarenakan sebelumnya jumlah vaksin terbatas, maka prioritas untuk mendapatkan vaksin yaitu warga berusia lansia.
Pada sampai saat ini, untuk warga umum di bawah usia 18 tahun belum bisa divaksinasi. Hanya saja yang dapat mendaftar untuk divaksinasi ialah warga umum berusia 18 tahun ke atas.
Sabtu (19/6/2021) Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan
"Vaksinasi saat ini sudah bisa untuk masyarakat umum usia 18-49 tahun,
pralansia (50-59 tahun) dan lansia (60 tahun ke atas)".
Novarita juga menambahkan, “Warga yang
ingin divaksinasi COVID-19 dapat mendaftarkan diri ke puskesmas atau rumah
sakit sesuai domisili masing-masing". Beserta syarat, “Syarat vaksinasi adalah membawa fotokopi KTP
Depok dan keterangan domisili Depok apabila KTP dari luar kota" ujarnya.
Selain itu, diadakan juga program vaksinasi massal untuk umum
di beberapa lokasi, yang salah satunya berlokasi di Terminal Jatijajar. Dengan dibukanya
vaksinasi bagi masyarakat umum mulai dari usia 18 tahun keatas ini, diharapkan
warga Depok bisa dengan mudah mendapatkan vaksin secara menyeluruh.
Reporter: Alinda Puspitasari
Redaktur: Annisaa Rahmah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar