DEPOK – Pandemi Covid-19 masih belum berakhir.PemkotDepok resmi menetapkan wilayahnya sebagai zona merahCovid-19. Warga diminta memperkuat PPKM Mikro. "Benar(masuk zona merah)," ujar juru bicara Satgas PenangananCOVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Depokkhususnya diwilayah Komplek BPK RI V Gandul, pengurusRukun Warga di Komplek BPK RI V Gandul membuat ProsedurPenanganan dan Pencegahan Covid-19 untuk mendukungprogram pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatanmasyarakat(PPKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan(SK) RukunWarga 04 dan Rukun Warga 09 Nomor 03/SK/RW.04/VI/2021 dan 03/SK/RW.009/VI/2021 tentang Prosedur PelaksanaanPenanganan dan Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Komplek BPK RI V Gandul.
Surat Keputusan(SK) Rukun Warga 04 dan Rukun Warga 09 Nomor 03/SK/RW.04/VI/2021 dan 03/SK/RW.009/VI/2021ditanda tangani oleh ketua RW.09 pada 27 Juni 2021.
“Dengan keluarnya SK ini kami harap kerjasama antar wargauntuk mematuhi peraturan yang kita buat untuk kenyamanan dankesehatan kita semua.” kata ketua RW.09 Dodi Aminullahkepada wartawan,Minggu 27 Juni 2021.
SK tersebut mengatur mengenai setiap warga wajib menjalankanProtokol Kesehatan(prokes) dan meminta agar warga tidakmengadakan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan.
Selain itu,setiap warga Komplek BPK RI V Gandul diwajibkanmelapor kepada pengurus RT/RW jika mengetahui ada wargaatau keluarga yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapatditindaklanjuti kepada Satgas Covid-19 UPT Puskesmas Cinereagar dapat dibantu untuk penaganan kesehatan lebih lanjut.
“Jika ada warga yang tidak mematuhi ketentuan ProtokolKesehatan mohon pengertian warga ataupun petugas keamananuntuk memberikan teguran. Mari kita bersama-sama menjagaagar lingkungan ini tetap sehat dan nyaman.” ucap ketua RW.04 Adhi Prabawa.
Reporter : Akbar Mardiansyah
Redaktur : Namirra Wardana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar