Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Senin, 28 Juni 2021

PEMBATASAN PENUMPANG DI TERMINAL PINANG RANTI

 


Jakarta - Pada masa pandemi di pertengahan tahun ini pengunjung terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur mulai terbatas karena adanya aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut. Selama periode PSBB, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Satgas Penanganan COVID - 19 juga telah menetapkan aturan pembatasan pengunjung yang berlaku mulai 21 Juni hingga 18 Juli 2021. Adapun yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pertengahan tahun ini.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat periode PSBB dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta, bus hingga mobil pribadi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis angkutan kereta api, pesawat ataupun kapal

"Sementara untuk jalan belum terlaksana, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan (pemeriksaan)."

Pemerintah dan petugas lainnya melakukan pembatasan kegiatan mudik karena semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 untuk tidak lebih meluas lagi.

“Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada pertengahan tahun ini.” Ujarnya.


Reporter          : Yoga Pratama

Redaktor         : Mohammad Nizar

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar