Jakarta
- Pada masa pandemi di pertengahan tahun ini pengunjung terminal Pinang Ranti,
Jakarta Timur mulai terbatas karena adanya aturan terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut. Selama periode PSBB, masyarakat
dilarang melakukan mobilisasi dengan transportasi apapun. Larangan ini,
ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Satgas
Penanganan COVID - 19 juga telah menetapkan aturan pembatasan pengunjung yang
berlaku mulai 21 Juni hingga 18 Juli 2021. Adapun yang ditandatangani Ketua
Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo ini mengatur pengetatan persyaratan
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama pertengahan tahun ini.
Dinas
Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemeriksaan dokumen perjalanan saat
periode PSBB dilakukan pada seluruh angkutan baik pesawat, kapal laut, kereta,
bus hingga mobil pribadi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
menyebutkan bahwa saat ini yang wajib dilaksanakan pengecekan adalah jenis
angkutan kereta api, pesawat ataupun kapal
"Sementara
untuk jalan belum terlaksana, tapi prinsipnya semua dilakukan pembatasan
(pemeriksaan)."
Pemerintah
dan petugas lainnya melakukan pembatasan kegiatan mudik karena semua pihak
harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 untuk tidak lebih meluas lagi.
“Untuk
itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada
pertengahan tahun ini.” Ujarnya.
Reporter :
Yoga Pratama
Redaktor :
Mohammad Nizar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar