Apartemen Kalibata City, kelolaan Inner City Management (ICM) dipilih sebagai Apartemen Tangguh Jaya oleh Polres Jakarta Selatan terkait upaya penanggulangan Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Apartemen Kalibata City memastikan standard operational procedure (SOP) protokol kesehatan yang dilakukan selama ini berjalan sangat ketat dan sesuai arahan pemerintah.
Senin (28/6/21) Satpol PP bertugas melakukan penindakan kepada warga Kalibata RT 03/ RW 007, yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan. Adanya yang tidak mematuhi hal tersebut maka telah dikenakan sanksi/hukuman yaitu berupa denda hingga menyapu jalanan. Satpol PP berkeliling kemudian bertemu oleh salah seorang kuli bangunan tidak memakai masker, “selamat pagi maskernya tolong dipakai” ujarnya, dan kuli bangunan tersebut “iya kita membawa kok hanya saja karena sedang bekerja seperti ini kita merasa sulit untuk bernafas kalau memakai masker” ujarnya. Dan satpol PP terus menegaskan untuk memakai dalam kondisi apapun itu.
Apartemen Kalibata City juga menerapkan sistem touchless di pintu masuk lobby dan lift apartemen, seluruh petugas keamanan karyawan dan housekeeping sudah dilakukan pelatihan mengenai SOP baru tersebut yang harus diterapkan dengan ketat. Lalu, ada juga pembagian kuisioner, pemasangan spanduk, sedia hand sanitizer hingga ambulans yang siap 24 jam.
Manajemen Kalibata City terus berkoordinasi dengan Kelurahan Rawajati untuk menjalankan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus area Kalibata City.
Diantara rumah warga pun, seluruh RT dan RW melakukan pengetatan dalam prokes sesuai arahan pemerintah dengan mamasang spanduk diantara gang rumah yang mengingatkan untuk menjaga 3M, hingga melarang warga untuk berkerumun ditiap rumahnya sesuai procedur yang telah ditetapkan.
Redaktur : Muhammad Rama Ardiansyah
Reporter : Muhammad Rayhan Aidila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar