Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 29 Juni 2021

Sikap RT Terhadap Kenaikan Angka Covid-19 di Jakarta

foto reporter : Muhammad fikram hakim suladi
JAKARTA - Di tengah wabah penyebaran virus corona (COVID-19), kita memang harus berpegang teguh dengan aturan maupun imbauan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, agar aturan dan imbauan tersebut bisa berjalan, setidaknya di suatu wilayah lingkup kecil membutuhkan pemimpin yang mampu memimpin jalannya aturan dan imbauan tersebut, seperti halnya ketua Rukun Tetangga (RT) dan ketua Rukun Warga (RW).
“Melalui langkah-langkah preventif mulai dari penyebarluasan informasi terkait COVID-19, edukasi pencegahan, melakukan cek fakta dan informasi untuk menghindari hoax. Selain itu, RT dan RW juga perlu melakukan identifikasi dan pendataan atas kelompok masyarakat yang rentan tertular COVID-19” ujar ketua RT/13 yudi ariyana. berikut penanganan dan peran Ketua RT.13 dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang di jabarkan oleh bapak yudi ariyana selaku ketua RT.13 dipinangranti
1. Perangkat RT mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga, untuk memantau situasi.
2. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 ke perangkat RW menggunakan perangkat online.
3. Perangkat RT mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan risiko* tinggi melalui Aplikasi Survey Epidemi.
4. Melapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat atau nomor telepon hotline Dinkes di 112 dan 081 112 112 112 jika menemukan warga dengan gejala COVID-19.
5. Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
6. Mengedukasi tetangga yang pernah kontak warga dengan gejala COVID-19 untuk isolasi mandiri.
7. Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar.
8. Mengedukasi warga sekitar agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP. atau Positif COVID-19.
9. Lakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
10. Libatkan warga dalam melakukan urunan biaya atau sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah COVID-19 di lingkungan.
11. Melapor kepada RW dan Kelurahan jika ada warga yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri, agar dipindah ke lokasi 'isolasi bersama' yang sudah ditentukan oleh kelurahan.
12. Menindaklanjuti perkembangan laporan setelah 3 jam melapor kepada RW dan Kelurahan.
Dengan yang sudah di jabarkan oleh ketua RT/13 bapak yudi ariyana sangat jelas peran RT dan RW sangat penting untuk memantau perkembangan warga yang terkena COVID-19 ini. Bukan hanya itu bapak yudi juga melakukan disinfektan secara rutin di setiap minggu agar virus ini tidak berkembang di kawan RT/13

Redaktur : Muhammad Rama Ardiansyah 
Reporter : Muhammad fikram hakim suladi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar