“Pria ini pada saat ditanya setelah motor yang dibawanya diperiksa tidak ada kelengkapan surat hanya mengakui bahwa ia hanya disuruh mengantarkan saja ke daerah Jakarta Barat oleh pria yang berinisial H,” Ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu.
Pemilik asli sepeda motor tersebut sudah diketahui yang dimana pemilik sepeda motor tersebut adalah orang yang tinggal di daerah Jakarta Utara. Saat ini barang bukti berupa sepeda motor tersebut masih berada di polsek Pasar Minggu hingga pemilik asli mengurus dan membawa surat kepemilikan sepeda motor tersebut.
“Pihak kepolisian Pasar Minggu sudah mengidentifikasikan kepemilikan sepeda motor dan sudah mengabarkan pemilik asli sepeda motor itu. Hingga saat ini pemilik masih belum datang untuk mengambil motornya,” ucapnya.
DZ tidak dikenakan hukuman karena penjelasan dan bukti yang ada belum menjelaskan bahwa DZ terbukti salah. Pihak kepolisian memberikan status bebas bersayarat dan wajib lapor ke Polsek Pasar Minggu 1X24 jam sampai pria berinisial H tertangkap.
“DZ belum terbukti salah dan ia diberikan bebas bersyarat dengan wajib lapor ke Polsek Pasar Minggu satu kali sehari sampai pelaku curanmor itu tertangkap,” lanjutnya.
Sampai saat ini pria berinisial H sudah masuk daftar pencarian orang dan pihak kepolisian sedang mencari pelaku pencurian motor tersebut.
“Pihak kepolisian sudah menetapkan pria berinisial H sebagai tersangka, dan sampai saat ini pihak kepolisian sedang mencarinya,” ucapnya.
Reporter : Hafizh Farhan Abdurrahman
Redaktur : Ahmad Zikril Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar