JAKARTA - Mengurus dokumen penting yang hilang harus membutuhkan surat keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang bisa dibawa oleh pelapor.
Adapun beberapa dokumen dan barang penting hilang yang membutuhkan surat keterangan dari kepolisian yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih banyak lainnya. Surat kehilangan ini gratis alias tidak dipungut biaya. Merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor menyebutkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi ;
• Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
• Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud
tujuan ingin membuat SLTLK.
• Isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.
• Menyerahkan syarat dokumen.
• Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.
Syarat dokumen penerbitan surat kehilangan
Membawa identitas diri pelapor seperti fotokopi KTP dan membawa fotokopi dokumen pendukung diantaranya:
• Buku rekening atau ATM: Membawa surat pengantar dari bank.
• BPKB: Membawa fotokopi KTP atas nama di BPKB dan STNK
• KTP atau Kartu Keluarga: Membawa surat pengantar dari perangkat desa setempat.
• Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau pengantar dari BPN dan perangkat desa
setempat. Ijazah: Membawa surat pengantar dari Dinas terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Penulis : Revo Panji
Redaktur : Muhammad Ikrom Syawali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar