Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Jumat, 23 Desember 2022

Tilang Manual Masih Berlaku Untuk 4 Pelanggaran Berikut


Source : Kelompok 5

Jakarta - Meski telah digantikan tilang elektronik atau ETLE, namun polisi masih bisa menerapkan tilang manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Bahkan, petugas yang belakangan mulai tak percaya diri diminta lebih tegas dan tak ragu-ragu lagi menindak pelanggar secara manual. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh meminta polisi tak ragu lagi menilang manual pengendara yang melakukan empat pelanggaran khusus, yakni menggunakan knalpot brong, balapan liar, melepas dan mengganti pelat nomor kendaraan.

Korlantas Polri menemukan fakta, bahwa ada sejumlah petugas kepolisian yang tak percaya diri melakukan penegakan hukum sejak terbitnya Telegram Kapolri mengenai larangan tilang manual dan pengoptimalan ETLE.

Menurut Kanit Rekskrim AKP Sofian Suri SH MH, tugas polantas sebenarnya tak hanya menilang para pelanggar saja, melainkan juga patroli dan mengatur arus lalu lintas yang semrawut.

“Ya Tilang manual masih berlaku, karena masih banyak kritikan dari masyarakat dari tilang elekteik ini dan banyak kecelakaan lalu lintas, tilang manual berlaku untuk knalpot brong, balap liar, melepas plat nomor, dan mengganti plat nomor.” ujar Kanit Reskrim AKP Sofian Suri SH,MH .

Untuk menghindari hujatan atau kritikan publik, polisi lalu lintas diminta bekerja dengan benar dan fokus melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran tadi. Selain itu, polantas jangan sendirian saat bertugas di lapangan, minimal dua personel. Tujuannya, agar ada anggota lain yang berjaga-jaga mengambil video sebagai penyeimbang saat ada penyesatan informasi yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.

Reporter : Bayu Andhika Setiadi

Redaktur : Ahmad Zikril Hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar