Jakarta - Lama tak terdengar kabar, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut, dan naik ke tahap penyidikan. Pihak Baim Wong pun mengajukan permohonan mediasi.
Pengacara Baim Wong, Machi Achmad akan mengajukan
surat permohonan mediasi ke Polres Jakarta Selatan.
"Saya mau memberikan surat ke Polres Jakarta Selatan untuk meminta mengajukan mediasi kepada pelapor karena yang saya utamakan proses mediasi," kata Machi dilansir detikHot, pada Jumat (23/12/2022).
Pihak Baim Wong berharap kasus tersebut dapat diselesaikan lewat restorative justice. Pihaknya juga sudah bergerak dengan mengirimkan surat ke pihak pelapor dan berharap kasus prank KDRT tersebut bisa diselesaikan melalui jalur damai.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma
Dewi mengatakan, Baim Wong dalam waktu dekat akan kembali diperiksa setelah
kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya Sahabat Polisi Indonesia (SPI) melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.
Selain SPI, pengacara bernama Prabowo
Febriyanto juga melaporkan Baim Wong dan istri dengan tuduhan tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pengaduan palsu.
Reporter : Rizka Amalia
Redaktur : Brilliant Haikal Borne Juliansyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar