Source : Kelompok 5
Jakarta - kasus pungli yang semakin marak terjadi khususnya di pasar dan terminal pasar minggu jakarta selatan sudah sangat mengganggu para sopir angkutan umum. Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam undang-undang dasar No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana, lalu diperbarui menjadi undang-undang No.20 tahun 2001 korupsi. dalam wawancara nya dengan AKP Sofyan selaku Kanit reskrim polsek pasar minggu menjelaskan bahwa biasanya pungli di daerah pasar minggu itu terjadi di terminal atau pasar nya, dan alasan mereka melakukan pungli karena desakan kebutuhan hidup untuk makan. lebih lanjut AKP Sofyan menjelaskan seperti apa cara tim polsek pasar minggu mengatasi kasus pungli di sekitar pasar minggu yaitu dengan melakukan patroli serta menanggapi laporan dari pada korban pungli tersebut. biasanya para pelaku pungli itu adalah preman sekitar pasar/terminal, dimana tempat angkutan umum tersebut sedang beristirahat atau bahkan menurunkan penumpang. AKP Sofyan juga menjelaskan biasanya para pelaku pungli itu melakukan aksinya pada malam hari dimana keadaan sudah sepi dan gelap.
Reporter : Shafwan Setia Maulana
Redaktur : Ahmad Zikril Hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar