Polsek Limo Terapkan Pembuatan SKCK Online
(Foto: Polsek Limo: Google)
LIMO — Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepolisian untuk
masyarakat yang menyatakan bahwa ada atau tidaknya catatan tindak kriminal atau
kejahatan suatu individu. Dulu pembuatan SKCK terbilang rumit, karena harus
membawa surat pengantar dari pengurus RT dan RW setempat, kemudian menyiapkan
beberapa dokumen untuk dibawa ke Polsek atau Polda terdekat.
(Foto Ilustrasi Pembuatan SKCK)
Sejak
tahun 2018 lalu POLRI berkomitmen untuk mempermudah pembuatan SKCK secara online.
Namun kebijakan tersebut terbilang masih belum merata sejak ditetapkan,
terlihat dari hanya Polresta dan Polda saja yang sudah menjalankan. Di Polsek
Limo misalnya, baru diawal tahun 2019 ini mulai merapkan pembuatan SKCK online
ini.
Kini
pembuatan SKCK lebih cepat dan mudah melalui web yang disediakan Polsek
Limo. Pemohon hanya diminta mengisi formulir online yang tersedia,
kemudian akan mendapatkan kode registrasi untuk langsung mencetak SKCK di
Polsek dengan hanya membawa fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto
4x6 untuk memvalidasi data yang sudah terinput sebelumnya.
Menurut
Agus Sunandar (55) petugas SKCK di Polsek Limo, sejak diberlakukannya sistem
pendaftaran online, kini tidak pernah terjadi antrean yang panjang
karena pemohon datang hanya untuk mencetak surat saja. “Sekarang tidak pernah
antre seperti dulu, orang datang cuma untuk print surat dan cap 3 jari
lalu pulang,” katanya. Keberadaan SKCK online juga sebagai bentuk nyata
komitmen POLRI untuk memberikan peningkatan pelayanan publik yang efisien.
Penulis : Hutri Dirga Harmonis
Editor : Yuri Giantini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar