Berita Terkini

Korea Selatan Laksanakan Hari Berkabung Nasional Usai Tragedi Kecelakaan Pesawat Jeju Air

  Sumber foto: KBS Word Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pemberlakuan hari berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap...

Sabtu, 29 Juni 2019

Polsek Limo Terapkan Pembuatan SKCK Online

                                                         (Foto: Polsek Limo: Google)

LIMO —   Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang diterbitkan oleh kepolisian untuk masyarakat yang menyatakan bahwa ada atau tidaknya catatan tindak kriminal atau kejahatan suatu individu. Dulu pembuatan SKCK terbilang rumit, karena harus membawa surat pengantar dari pengurus RT dan RW setempat, kemudian menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke Polsek atau Polda terdekat.

(Foto Ilustrasi Pembuatan SKCK)



Sejak tahun 2018 lalu POLRI berkomitmen untuk mempermudah pembuatan SKCK secara online. Namun kebijakan tersebut terbilang masih belum merata sejak ditetapkan, terlihat dari hanya Polresta dan Polda saja yang sudah menjalankan. Di Polsek Limo misalnya, baru diawal tahun 2019 ini mulai merapkan pembuatan SKCK online ini.

Kini pembuatan SKCK lebih cepat dan mudah melalui web yang disediakan Polsek Limo. Pemohon hanya diminta mengisi formulir online yang tersedia, kemudian akan mendapatkan kode registrasi untuk langsung mencetak SKCK di Polsek dengan hanya membawa fotocopy e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pas foto 4x6 untuk memvalidasi data yang sudah terinput sebelumnya.


Menurut Agus Sunandar (55) petugas SKCK di Polsek Limo, sejak diberlakukannya sistem pendaftaran online, kini tidak pernah terjadi antrean yang panjang karena pemohon datang hanya untuk mencetak surat saja. “Sekarang tidak pernah antre seperti dulu, orang datang cuma untuk print surat dan cap 3 jari lalu pulang,” katanya. Keberadaan SKCK online juga sebagai bentuk nyata komitmen POLRI untuk memberikan peningkatan pelayanan publik yang efisien. 





Penulis : Hutri Dirga Harmonis
Editor   : Yuri Giantini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar