(Source: Isma)
Jakarta, (28/4) –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz putra dari A Rafiq
sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dalam APBN perubahan 2011
dan 2012. Nama Fahd El Fouz sangat tidak asing bagi KPK karena pada 2012 lalu
ia terjerat kasus korupsi DPID sebagai penyuap Wa Ode Nurhayati.
Menurut juru bicara
KPK, Febri Diansyah, bahwa Fahd El Fouz bersama dua terpidana lainnya menerima
hadiah atau janji dari pihak tertentu terkait pengadaan Al-Qur’an serta
pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011 di Kementrian
Agama.
Dua terpidana lainnya
bernama Zulkarnaen Djabar yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi
Partai Golkar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen. Zulkarnaen Djabar
divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dendy Prasetya
divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
KPK sendiri telah
menemukan bukti bahwa politisi Partai Golkar ini menerima hadiah dari proyek
pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium MTs. “Hadiah yang diterima Fahd El Fouz
dari proyek laboratorium computer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan hadiah dari
pengadaan Al-Qur’an 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah hadiah
Rp 1 Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,
sedangkan Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Febri Diansyah.
KPK sendiri telah
menemukan bukti bahwa politisi Partai Golkar ini menerima hadiah dari proyek
pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium MTs. “Hadiah yang diterima Fahd El Fouz
dari proyek laboratorium computer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan hadiah dari
pengadaan Al-Qur’an 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah hadiah
Rp 14,838 miliar,” ucap Febri Diansyah.
Akhirnya KPK menjerat Fahd
El Fouz dengan pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b,
lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun
2001 jo. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. (Ismawati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar