Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Sabtu, 29 April 2017

Fahd El Fouz Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Qur’an

(Source: Isma)

Jakarta, (28/4) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz putra dari A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dalam APBN perubahan 2011 dan 2012. Nama Fahd El Fouz sangat tidak asing bagi KPK karena pada 2012 lalu ia terjerat kasus korupsi DPID sebagai penyuap Wa Ode Nurhayati.

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, bahwa Fahd El Fouz bersama dua terpidana lainnya menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu terkait pengadaan Al-Qur’an serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada 2011 di Kementrian Agama.

Dua terpidana lainnya bernama Zulkarnaen Djabar yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen. Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

KPK sendiri telah menemukan bukti bahwa politisi Partai Golkar ini menerima hadiah dari proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium MTs. “Hadiah yang diterima Fahd El Fouz dari proyek laboratorium computer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan hadiah dari pengadaan Al-Qur’an 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah hadiah Rp 1 Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Febri Diansyah.

KPK sendiri telah menemukan bukti bahwa politisi Partai Golkar ini menerima hadiah dari proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium MTs. “Hadiah yang diterima Fahd El Fouz dari proyek laboratorium computer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan hadiah dari pengadaan Al-Qur’an 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah hadiah Rp 14,838 miliar,” ucap Febri Diansyah.

Akhirnya KPK menjerat Fahd El Fouz dengan pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b, lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP. (Ismawati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar