Berita Terkini

Makanan Halal Semakin Berkembang di Singapura

Singapura, 8 Januari 2024 - Industri makanan halal di Singapura terus mengalami perkembangan pesat, memberikan pilihan yang lebih luas bagi ...

Selasa, 18 April 2017

Warga Keluhkan Kenaikan Biaya Pajak STNK


masyarakat sedang membayar pajak STNK
DOC: Lala Kustiana
PASAR MINGGU, JAKARTA SELATAN -- Masyakat mengeluhkan  kenaikan pajak dan  biaya tarif  pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga 100 persen lebih. Mengingat saat ini harga harga kebutuhan naik, sehingga kenaikan pajak tersebut  dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
Kenaikan  sangat melunjak, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000. menjadi Rp 200.000.
"Naiknya gak nanggung-nanggung, saya aja cuma seorang sopir online yang pendapatannya paling berapa si sehari, untuk makan keluarga aja udah bersyukur di tambah lagi sayuran pada mahal, sekarang biaya pajak juga mahal banget. Habis saya 3.000.000 untuk bayar pajak kendaraan roda empat." Ujar Choirul (47) warga pasar minggu.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya di kenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mulai di berlakukan per tanggal 6 Januari. PP tersebut kini sudah mulai di sosialisasi di antaranya di tempat-tempat pelayanan umum, seperti di pelayanan SIM, pelayanan BPKB dan kantor Samsat. (Lala Kustiana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar