PASAR MINGGU,
JAKARTA SELATAN -- Masyakat mengeluhkan
kenaikan pajak dan biaya
tarif pengurusan surat-surat kendaraan
bermotor hingga 100 persen lebih. Mengingat saat ini harga harga kebutuhan
naik, sehingga kenaikan pajak tersebut
dirasakan sangat memberatkan masyarakat.
Kenaikan sangat melunjak, biaya kepengurusan
surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk
penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar
Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat,
dari Rp 75.000. menjadi Rp 200.000.
"Naiknya gak nanggung-nanggung,
saya aja cuma seorang sopir online yang pendapatannya paling berapa si sehari,
untuk makan keluarga aja udah bersyukur di tambah lagi sayuran pada mahal,
sekarang biaya pajak juga mahal banget. Habis saya 3.000.000 untuk bayar pajak
kendaraan roda empat." Ujar Choirul (47) warga pasar minggu.
Kenaikan cukup besar
terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan
tiga yang sebelumya di kenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan
menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya
Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 60 Tahun 2016 mulai di berlakukan per tanggal 6 Januari. PP tersebut
kini sudah mulai di sosialisasi di antaranya di tempat-tempat pelayanan umum,
seperti di pelayanan SIM, pelayanan BPKB dan kantor Samsat. (Lala Kustiana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar