Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (foto: Rigita)
Kehadiran kembali GBHN saat ini dipandang sangat penting dan mendesak oleh sebagian besar masyarakat.
"GBHN dihidupkan lagi karena dorongan dari masyarakat, karena kan tugas MPR itu menyerap aspirasi masyarakat," ujar Amirrudin, Staff Pengadministrasian dan Hubungan Antar lembaga Biro Humas MPR RI, Rabu (30/5).
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. Tuntutan GBHN sering dikaitkan dengan wacana kembali ke UUD 1945 yang asli, mengingat landasan hukum GBHN ada konstitusi asli dan dikeluarkan oleh MPR selaku Lembaga Tertinggi Negara.
Penetapan ini agar pembangunan nasional dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa periodeisasi kepemimpinan nasional, adanya sinkronisasi pembangunan antara pusat dan daerah serta antar daerah, adanya perwujudan kedaulatan rakyat, adanya ukuran capaian pembangunan nasional dan upaya-upaya percepatannya.
Sampai saat ini MPR bersikeras menghidupkan kembali haluan negara. Proses dari pembentukan ini berupa Visi dan Misi negara yang bersifat dalam jangka waktu yang panjang. Jangka panjang ini bukan dilihat sebagai isi haluan negara namun pembentukan itu sendiri. Hasil dari GBHN sendiri harus tercapai jika tidak akan diadakan rapat paripurna menuntut tanggung jawab Presiden.
Amirrudin menambahkan selain dorongan dari masyarakat, dorongan lain didapat dari partai politik seluruh fraksi DPR RI. "Pengajuan dari partai politik untuk mengamandemenkan Undang-Undang Dasar tentang haluan negara sebagai acuan dasar hukum." jelasnya.
Reporter : Rigita Astri
Editor : Nadya Ananda P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar